Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - LPSK mengatakan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora bisa dibayarkan oleh Mario Dandy dan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, penuntut umum bisa menghadirkan Rafael Alun Trisambodo untuk ditanyakan oleh hakim atas kesediaannya membayar restitusi kepada David Ozora.

“(Rafael Alun Trisambodo) bisa saja dihadirkan (di persidangan Mario Dandy),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

1. LPSK sudah berkoordinasi dengan KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rafael Alun sendiri saat ini telah ditetapakan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. KPK juga tengah menyelidiki aset-aset mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Karena itu, Susi mengatakan LPSK sudah koordinasi dengan KPK terkait aset Rafael Alun yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk dibayarkan kepada David Ozora.

Namun, Susi mengatakan KPK masih belum bisa membeberkan aset-aset itu karena masih dalam proses penyidikan.

“Kita sudah sampaikan apakah ada aset yang tidak disita KPK misalnya untuk jadi jaminan sita restitusi,” kata dia.

“Tapi memang KPK tidak mau membuka karena ini sifatnya masih penyidikan dan masih rahasia,” sambungnya.

2. Restitusi David Ozora capai Rp100 miliar lebih

Editorial Team

Tonton lebih seru di