Jakarta, IDN Times - LPSK mengatakan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora bisa dibayarkan oleh Mario Dandy dan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, penuntut umum bisa menghadirkan Rafael Alun Trisambodo untuk ditanyakan oleh hakim atas kesediaannya membayar restitusi kepada David Ozora.
“(Rafael Alun Trisambodo) bisa saja dihadirkan (di persidangan Mario Dandy),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).