Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK: Shane Lukas Berpeluang Ikut Tanggung Restitusi ke David Ozora

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Shane Lukas dengan dakwaan penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - LPSK telah menghitung restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban penganiayaan berat David Ozora (17) sebesar Rp100 miliar lebih. Pembayaran dilakukan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, selain Mario Dandy, Shane Lukas ikut andil untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap David Ozora.

“Tidak menutup kemungkinan tiga terdakwa akan menanggung tergantung putusan majelis hakim,” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

1. Mario Dandy paling besar membayar uang ganti rugi

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Namun, karena pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu adalah Mario Dandy, maka porsi dia untuk membayarkan restitusi bisa lebih besar.

Sementara Shane Lukas dapat ikut berkontribusi beberapa persen untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap David Ozora.

“Bisa jadi dibuka kemungkinan Shane Lukas juga menanggung, tapi porsinya berapa persen,” katanya.

2. Akan diputuskan oleh majelis hakim

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Kendati demikian, Susi mengatakan pembayaran restitusi itu nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu terungkapnya fakta-fakta pada peridangan.

“Karena yang melakukan penganiayaan itu fokusnya Mario, ya memang dia yang paling banyak yang bertanggung jawab. Nanti ini juga menunggu fakta-fakta yang berkembang di persidangan,” katanya.

“Kita belum tahu karena fakta di persidangan terus berkembang,” ujarnya.

3. Komponen perhitungan restitusi

David Ozora saat akan meninggalkan RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Susi mengatakan restitusi sebesar Rp100 Miliar lebih itu merupakan hasil akumulasi perhitungan biaya perawatan medis selama di rumah sakit, termasuk transportasi, akomodasi, dan kondisi kesehatan David.

Selain itu, komponen lainnya termasuk hilangnya pekerjaan yang dialami oleh orang tua David, Jonathan Latumahina.

“Kita perhitungkan biaya home care itu sampai beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us