Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Restitusi Mario ke David, LPSK: Jika Tak Sanggup Ditanggung Ortu

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan jika nantinya Mario Dandy tidak mampu membayarkan restitusi kepada David Ozora maka orang tua Mario dapat menanggungnya.

Namun saat ini, orang tua Mario yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo juga sedang menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Iya kan KPK berbeda kasusnya, harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

 

1. Masih cek kesanggupan pembayaran resitusi oleh Mario dan keluarganya

Infografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)

LPSK memang telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy ke David Ozora sebesar Rp100 miliar.

Namun, hal ini masih masuk perhitungan lagi, terkait kesanggupan pembayaran oleh Mario dan keluarganya.

"Nah kita masih masih cek ya terkait berapa yang sanggup dibayarkan oleh Mario dan keluargnya untuk restitusi ini," kata dia.

2. Masih kesulitan mana harta yang akan diberikan sebagai restitusi

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Susi mengaku memang kesulitan, apalagi soal harta Rafael yang turut di sita dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Pihaknya di LPSK tidak bisa mengintervensi penyidikan yang ada di KPK.

"Bagaimana kaitannya dengan kasus KPK? Nah memang kita juga kesulitan, mana harta yang disita untuk restitusi itu, karena kitakan tidak bisa mengintervensi penyidikan di KPK," ujar dia.

3. Akui KPK tak bisa buka soal sitaan harta Rafael

Rafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Meski harus beririsan dengan KPK, pihaknya masih tetap menyampaikan sejumlah kebutuhan pemenuhan restitusi ini.

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut (restitusi). Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," katanya.

Namun, sayangnya KPK, kata Susi tidak bisa membuka pada pihaknya soal harta Rafael yang telah disita.

"Tetapi kan KPK tidak bisa membuka kepada kami berkaitan dengan kekayaan yang telah disita terkait dengan kasus Pak Rafael ini," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us