Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima tiga berkas pengajuan permohonan perlindungan dari pemohon yang berkaitan langsung dengan kasus kematian AT (14) di Tual akibat kekerasan anggota Brimob. Ketiga pemohon tersebut adalah seorang saksi korban, saksi, dan keluarga korban.
“Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (10/3/2026).
