Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang
Logo LPSK. (Istimewa)
  • LPSK menerima permohonan perlindungan Ferry Hongkiriwang, saksi kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dan mulai menelaah serta mengasesmen ancaman yang dihadapinya.
  • Asesmen LPSK mencakup pentingnya keterangan Ferry, potensi ancaman, dan situasi khusus untuk menentukan bentuk perlindungan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
  • LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung; Ferry masih berstatus saksi, sementara status justice collaborator belum dipastikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31 Juli 2026

LPSK menerima permohonan perlindungan Ferry Hongkiriwang dan memulai telaah serta asesmen atas pentingnya keterangan dan potensi ancaman terhadapnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LPSK menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang dan mulai menelaah serta mengasesmen pentingnya keterangannya, potensi ancaman, dan kebutuhan perlindungan.
  • Who?
    Ferry Hongkiriwang, pengusaha asal Sulawesi Tengah dan saksi perkara dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah; LPSK dipimpin Achmadi; serta Kejaksaan Agung.
  • Where?
    Proses permohonan perlindungan ditangani LPSK di Jakarta, dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
  • When?
    Permohonan sedang berada pada tahap telaah dan asesmen per Jumat, 31 Juli 2026.
  • Why?
    Perlindungan dimohonkan untuk mendukung penyidikan perkara dugaan TPPU dan menjamin keamanan Ferry sebagai saksi, sambil menilai tingkat ancaman yang dihadapinya.
  • How?
    LPSK memproses permohonan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, menilai sifat penting keterangan, potensi ancaman, situasi khusus, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ferry Hongkiriwang minta dilindungi karena ia jadi saksi dalam kasus uang. LPSK sudah menerima permintaannya. Sekarang LPSK sedang melihat apakah Ferry punya ancaman dan perlindungan apa yang ia butuhkan. LPSK juga bicara dengan polisi dan Kejaksaan Agung. Ferry masih saksi. Belum pasti apakah ia akan membantu kasus lebih jauh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penerimaan permohonan Ferry Hongkiriwang menunjukkan mekanisme perlindungan saksi berjalan melalui telaah atas pentingnya keterangan, potensi ancaman, dan kebutuhan keamanan secara individual. Koordinasi LPSK dengan kepolisian serta Kejaksaan Agung yang tetap berlanjut juga mencerminkan perhatian institusional untuk mendukung penyidikan sambil menjaga posisi Ferry sebagai saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mengasesmen ancaman terhadap pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang (FH), saksi kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Permohonan perlindungan Ferry telah diterima LPSK.

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan permohonan itu kini masuk tahap telaah dan asesmen.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi, Jumat (31/7/2026).

1. LPSK nilai ancaman Ferry

LPSK (IDN Times/Aryodamar)

LPSK akan menilai pentingnya keterangan Ferry serta potensi ancaman yang dihadapinya. Hasil asesmen menjadi dasar menentukan kebutuhan perlindungan.

"Dia menegaskan setiap permohonan perlindungan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dengan menilai tingkat ancaman dan kebutuhan perlindungan saksi," ujar dia.

2. Koordinasi dengan Kejagung

Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Achmadi mengatakan, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara masih ditangani Polri. Koordinasi berlanjut setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sejak perkara dugaan TPPU eks Jampidsus masih ditangani Polri, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, koordinasi tetap dilakukan untuk mendukung proses penyidikan," kata dia.

3. Ferry masih berstatus saksi

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Persatuan Indonesia (PI) menyegel Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), malam ini (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung sebelumnya menitipkan Ferry ke LPSK setelah diperiksa sebagai saksi. Langkah itu disebut untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanannya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, Ferry masih berstatus saksi. Kejagung juga belum memastikan apakah Ferry akan ditetapkan sebagai justice collaborator.

Curated For You

Editorial Team

Related Article