Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mengasesmen ancaman terhadap pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang (FH), saksi kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Permohonan perlindungan Ferry telah diterima LPSK.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan permohonan itu kini masuk tahap telaah dan asesmen.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi, Jumat (31/7/2026).
