Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy (20) di PN Jaksel menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy kepada David Ozora sebesar Rp100 miliar.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan jumlah itu merupakan hasil akumulasi perhitungan biaya perawatan medis selama di rumah sakit.

“Ya, Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” ujar dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

"Ya nilai restitusinya sudah ada, kami perhitungkan. Cuma ini tidak menutup kemungkinan kami akan review atau merevisi kalau ada situasi-situasi yang baru," ucap dia.

1. Hilangnya pekerjaan orang tua David juga masuk ke dalam komponen restitusi

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bersaksi di Sidang Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Susi mengatakan ada sejumlah komponen yang masuk dalam perhitungan restitusi tersebut, seperti transportasi, akomodasi, kondisi kesehatan David. Termasuk hilangnya pekerjaan yang dialami oleh orang tua David, Jonathan Latumahina.

“Kita perhitungkan biaya home care itu sampai beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter,” ujar dia.

2. Bantuan hukum masuk ke dalam komponen perhitungan restitusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di