Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy kepada David Ozora sebesar Rp100 miliar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan jumlah itu merupakan hasil akumulasi perhitungan biaya perawatan medis selama di rumah sakit.
“Ya, Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” ujar dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
"Ya nilai restitusinya sudah ada, kami perhitungkan. Cuma ini tidak menutup kemungkinan kami akan review atau merevisi kalau ada situasi-situasi yang baru," ucap dia.