Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau level 4 diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada sejumlah daerah yang naik ke level 4 pada perpanjangan PPKM ini bukan karena peningkatan kasus harian, melainkan karena kasus kematian.
Luhut menjelaskan kasus kematian COVID-19 masih tinggi karena banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dan terlambat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit ketika kondisinya memburuk. Luhut menyebut kasus kematian terjadi pada mereka yang rata-rata saturasi oksigennya di bawah 90 dan terlambat ke RS.
"Mengenai kematian ini, pemerintah melakukan berbagai intervensi untuk menurunkan angka kematian, seperti mendorong pembukan isolasi terpusat dan isoter baru di wilayah tersebut," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).