Jakarta, IDN Times - Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun turis asing, dari 5 hari menjadi hanya 3 hari. Kebijakan itu akan berlaku mulai Selasa, (1/3/2022) mendatang.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisis data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2/2022).
Pemangkasan masa karantina itu dilakukan karena pemerintah menilai perkembangan kasus harian terhadap jumlah populasi di Indonesia cukup rendah dibandingkan negara-negara lain.
"Jika dibandingkan dengan negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara tersebut. Namun case fatality rate yang masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, masih lebih rendah dari negara-negara tersebut," tutur Luhut.