Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Lukas Enembe Akan Diadili Virtual dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Lukas Enembe jalani sidang suap dan gratifikasi secara online, Senin (12/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akan diadili dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Politikus Partai Demokrat itu disebut akan menjalani sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ali tidak menjelaskan mengapa Lukas Enembe menjalankan sidang secara online.
"Informasi dari Tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
1. Sidang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Sementara itu, di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlihat sejumlah orang telah masuk ke ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat pesakitan Lukas Enembe. Baik jaksa maupun kuasa hukum juga telah tiba di lokasi.
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujarnya.
2. Lukas Enembe akan didakwa korupsi Rp48,6 miliar
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us