Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Rp46,8 Miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah telah korupsi senilai Rp46,8 miliar. Dia meminta dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya itu.
"Oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, ketika membacakan nota pembelaan kliennya, Kamis (21/9/2023).
1. Lukas Enembe minta rekening hingga emas dikembalikan
Lukas Enembe meminta hakim memerintahkan agar rekeningnya, istrinya, dan anaknya dikembalikan. Selain itu, Lukas juga meminta seluruh asetnya, termasuk emas yang disita dikembalikan.
"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya, dan rekening anak saya dapat dibuka blokirnya. Aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan," ujarnya.