Lutfi Pemuda Pembawa Bendera di Demo DPR Didakwa dengan 3 Pasal

Jakarta, IDN Times - Pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Lutfi didakwa majelis hakim dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif.
Lutfi disidang dengan perkara diduga dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Lutfi merupakan pemuda 20 tahun yang fotonya sempat viral saat memegang bendera Merah Putih kala mengikuti demonstrasi di sekitaran kawasan DPR RI pada 30 September 2019 lalu.
1. Didakwa tiga pasal secara alternatif
Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di persidangan Lutfi, Andri Saputra membacakan dakwaan yang ditujukan untuk Lutfi. Pemuda kelahiran 1999 ini didakwa dengan tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam 218 KUH Pidana," kata Andri.