Jakarta, IDN Times - Pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Lutfi didakwa majelis hakim dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif.
Lutfi disidang dengan perkara diduga dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Lutfi merupakan pemuda 20 tahun yang fotonya sempat viral saat memegang bendera Merah Putih kala mengikuti demonstrasi di sekitaran kawasan DPR RI pada 30 September 2019 lalu.