MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengaku bakal memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keempat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Yanto menjelaskan, MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.