Jakarta, IDN Times - Mabes TNI mengatakan pembangunan batalyon pembangunan (Yon TP) di kabupaten-kabupaten dilakukan di lahan milik TNI atau lahan milik negara. Ada pula lahan untuk area pembangunan batalyon pembangunan yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu untuk merespons adanya penolakan dari sejumlah warga di beberapa lokasi terkait pembangunan Yon TP di daerahnya. Salah satu penolakan itu disampaikan oleh gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) di daerah Silo, Jember.
Dikutip dari unggahan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, pembangunan Yon TP di Desa Silo akan dilakukan di area seluas 55,12 hektare. Namun, dari total luas lahan itu, sekitar 17,12 hektare merupakan lahan kopi produktif yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.
Sisa 38 hektare lahannya ditanami warga dengan berbagai komoditas pertanian mulai dari kopi, pepaya, jagung hingga tembakau. Sehingga, bila area hutan itu dibabat maka mereka akan kehilangan mata pencarian.
"Pembangunan Yon TP dilakukan pada lahan milik TNI dan atau lahan milik negara atau lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas ketika dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).
"Jadi, tidak benar kalau disebut pembangunan Yon TP disebut menyerobot lahan masyarakat," imbuhnya.
