Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri hari ini memeriksa pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Anita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra, yang juga melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Karena memang ADK (Anita) ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Joko Tjandra, BJPU (Prasetijo) semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

1. Keputusan penahanan ada di tangan penyidik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan, Anita saat ini masih diperiksa. Dia tidak bisa memastikan, kapan pemeriksaan Anita berakhir. Awi juga belum bisa menyampaikan apakah Anita bakal ditahan usai diperiksa.

"Ditahan atau tidak, kita sepenuhnya serahkan ke penyidik. Nanti kalau sudah ada keputusan, akan kita sampaikan," ujar Awi.

2. Polri tak bisa membeberkan materi pemeriksaan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di