Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Dengan penambahan ini, nantinya akan ada 37 provinsi dari sebelumnya 34 di Indonesia.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua, untuk menjadi usul inisiatif DPR digelar pada Rabu, 6 April 2022.
Dalam rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU dan meminta persetujuan dari anggota DPR lainnya.
“Demikian laporan Panja hasil RUU. Apakah laporan Panja dapat diterima?” tanya Awiek, sapaan akrab Baidowi yang juga jadi Wakil Ketua Panja tiga RUU DOB Papua tersebut.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.
Dalam rapat pleno ini juga disetujui penamaan tiga calon provinsi baru di Papua. Penamaan itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat.
Untuk wilayah Papua Selatan bernama Provinsi Ha Anim, Papua Tengah Provinsi Meepago, dan untuk Papua Pegunungan Tengah, Provinsi Lapago.