Jakarta, IDN Times - "Anak kuliah gak bisa! Kemarin 4 bulan dari Desember sampai Maret kemana aja?" teriak petugas KPU Kota Jakarta Barat di tengah kerumunan warga yang mengurus Formulir A5 atau surat pindah tempat memilih.
Pernyataan perempuan petugas KPUD tersebut kontan membuat sejumlah warga yang telah mengantre mengurus A5, menjadi kecewa.
Tidak hanya mahasiswa, pedagang dan banyak karyawan perusahaan swasta pun harus menelan kekecewaan tidak bisa mengurus Formulir A5, di sisa waktu perpanjangan pengurusan yang berlangsung sejak 1-10 April 2019. Alasannya, mereka libur atau tidak sedang bertugas pada hari pencoblosan dan seharusnya sudah mengurus formulir pada periode pertama yakni sebelum April.