(Menko Polhukam Mahfud MD memberikan nasi kuning kepada personel Polri) Humas Kemenkopolhukam
Tim pemburu koruptor pertama kali dicetuskan pada tahun 2004 oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun seiring berjalannya waktu, tim tersebut sudah tidak aktif lagi hingga hari ini.
“Karena cantelannya adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” kata Mahfud dikutip dari akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).