Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, DPR dan pemerintah telah membentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua), menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“(Undang-undang ini) sudah dibentuk secara bersama oleh DPR dan pemerintah, menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” kata Mahfud dikutip dari ANTARA, Selasa (16/11/2021).