Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu. Ia hanya menyebut dugaan tindak pidana itu, dan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). 

Rapat lintas lembaga dan kementerian itu turut dihadiri perwakilan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kementerian Agama, hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tapi, tadi Pak Gubernur Jabar sudah memberi isyarat kepada kami, kira-kira kesimpulan (hasil investigasi) sama dengan apa yang menjadi pandangan publik," tutur dia. 

Ponpes Al Zaytun saat ini menjadi sorotan publik lantaran tata cara beribadah yang tidak sama seperti umat Islam lainnya. Selain itu, muncul dugaan lain ponpes tersebut dijadikan sarang bagi anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Organisasi tersebut kini sudah dilarang keberadannya di Indonesia. Namun, sejumlah anggotanya kerap melakukan teror di masa lalu. 

1. Polri bakal tangani dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun

Instagram @melameyy

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun akan ditangani Polri. Namun, ia belum bisa mengumumkan pasal-pasal apa saja yang bakal dikenakan untuk dijadikan dasar menyangkakan tindak pidana. 

"Tapi, Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu masuk laporan. Dugaan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsur sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi dalam proses pemanggilan atau pemeriksaan," kata dia. 

Salah satu dugaan tindak pidana yang ramai disebut yaitu pemerkosaan. Tuduhan itu disampaikan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Indramayu Menggugat. Mereka menggeruduk Ponpes Al Zaytun dan meminta agar Kementerian Agama turun tangan dan segera menindak ponpes tersebut. 

2. Pemerintah bakal jatuhkan sanksi penataan administrasi ke yayasan Ponpes Al Zaytun

Editorial Team

Tonton lebih seru di