Ini 3 Langkah Mahfud MD Tuntaskan Kisruh Ponpes Al Zaytun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada tiga masalah yang berhasil diidentifikasi terkait kisruh Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Salah satu masalah yang diduga kuat terjadi yakni soal beberapa tindak pidana yang telah dilaporkan ke Kemenko Polhukam.
Hal itu diketahui Mahfud usai melakukan rapat lintas kementerian atau lembaga dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/6/2023). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melaporkan perkembangan dari tim investigasi yang dilakukan terhadap Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana yang ditemukan di Ponpes Al Zaytun, kata Mahfud, bakal ditangani oleh Polri. "Termasuk pasal-pasal apa saja yang nanti dijadikan dasar dalam melanjutkan proses pidana. Nanti, akan diumumkan pada waktunya. Tapi, Polri akan mengambil tindakan karena semua laporan yang masuk dari semua pintu, dugaan pelanggaran pidananya sangat jelas," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers malam ini.
Tindakan kedua yang bakal dilakukan oleh pemerintah yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Yayasan itu lah yang berfungsi sebagai kaki pesantren dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai ke tingkat perguruan tinggi.
"Jadi, hal kedua ini merupakan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementerian agama," tutur dia.
Tindakan ketiga yang ditempuh oleh pemerintah yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan. Tindakan tersebut, kata Mahfud, bakal diserahkan kepada Kang Emil.
1. Mahfud menjamin para santri dan murid di Ponpes Al Zaytun tetap bisa belajar

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya bakal menjamin hak para santri dan murid-murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun. Per 2011 lalu, Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri. Bahkan, sebagian ada yang berasal dari mancanegara.
"Jadi, seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, maka kami akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap bisa berjalan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Tetapi, pembenahan, penataan dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan. "Jadi, tindakan hukum dan administrasi akan segera diproses," kata dia.
2. Mahfud sebut tindakan yang akan diambil bakal sesuai dengan harapan publik

Sementara, ketika ditanyakan oleh IDN Times, apakah tuduhan adanya dugaan tindak pemerkosaan benar-benar terjadi di Ponpes Al Zaytun, Mahfud meminta publik untuk bersabar. Sebab, hasil resmi investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diumumkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Pasal-pasal apa yang akan dikenakan juga akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi, tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kami, kira-kira kesimpulan (investigasi) sama dengan apa yang menjadi pandangan publik," ujar Mahfud.
Ia mengaku tidak bisa menyampaikan pada malam ini soal temuan dugaan tindak pidana apa saja yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Lagipula, kata Mahfud, laporan yang ia terima baru sebatas dugaan. Belum bisa resmi disebut sangkaan.
"Jadi, prosedurnya dugaan lalu diklarifikasi dan ditetapkan ada sangkaan. Sesudah itu baru berubah menjadi dakwaan, tuntutan dan berujung vonis. Kan prosesnya seperti itu. Nanti, itu akan ditentukan oleh hakim-hakimnya," kata dia.
3. Proses investigasi Ponpes Al Zaytun memakn waktu tujuh hari

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut proses investigasi terhadap kisruh Ponpes Al Zaytun memakan waktu tujuh hari. Proses investigasi dimulai sejak Selasa (20/6/2023).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun menyebut tidak akan ikut campur dalam proses investigasi. "Saya tidak mengarahkan, jadi saya tidak tahu. Pokoknya terserah, yang penting tujuh hari. Silakan bekerja, baik dipanggil ke Bandung atau mendatangi ke Indramayu," ujar Emil di Gedung Pakuan pada 22 Juni 2023 lalu.
Emil menjelaskan, dengan dibentuknya tim investigasi tersebut menandakan Pemprov Jabar turut hadir dalam menyikapi persoalan Al-Zaytun. Namun, untuk keputusannya nanti disesuaikan dengan hasil rekomendasi tim investigasi.
"Kemudian paparkan hasilnya. Baru di sana ada kesimpulan-kesimpulan yang harus dilakukan oleh kami tapi sesuai tupoksi ya. Karena ada irisan tupoksi, perizinan di Kemenag. Kalau kondusivitas dan keamanan mungkin di kami (Pemprov Jabar)," tutur dia lagi.