Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud MD mengatakan bahwa Tommy Soeharto, para obligor dan debitur yang mangkir dari panggilan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa dipidana. Sebab, hal itu melanggar hukum.
"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," ujaar Mahfud seperti dilansi ANTARA, Rabu (25/8/2021).