Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan penangkapan terhadap perwira tinggi kepolisian yang diduga melakukan penyadapan ilegal, sudah terjadi sejak Minggu malam, 1 November 2026. Peristiwa penangkapan terjadi di kediaman mantan Kapolri. Enam personel kepolisian yang ditangkap berpangkat inspektur jenderal dan kombes.
"Penangkapan itu sudah dilakukan pada Minggu malam terhadap enam orang di luar LSP (Listyo Sigit Prabowo). Itu dilakukan di rumah mantan seorang Kapolri, yang ditangkap 3 irjen dan 3 kombes," ungkap Mahfud seperti dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD, Kamis (5/11/2026).
Namun, Mahfud enggan mengungkap lokasi penangkapan tersebut milik mantan Kapolri yang mana. Ia meyakini fakta itu akan muncul sendiri. Dia memilih diam sejak Minggu kemarin lantaran ingin melihat, apakah pengusutan kasusnya bakal dihentikan atau tetap berlanjut. Pada akhirnya, pengusutan kasus tetap berjalan hingga ada penetapan tersangka.
Mahfud juga mendengar ketika dilakukan pemeriksaan awal, enam orang yang ditangkap tersebut mengaku melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Mereka mengatakan aktivitas ilegal tersebut dilakukan atas permintaan Kapolri sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Maka, tengah malam di hari Minggu, LSP dijemput oleh Wakapolri dan Kabareskrim. LSP dibawa tetapi dilepas pada subuh keesokan harinya," tutur dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak tahu alasan di balik pelepasan Sigit saat itu. Ia menduga pihak penyidik hanya ingin mengonfirmasi beberapa hal atau sudah terjadi proses negosiasi.