Mahfud MD Yakin Hasil Penyadapan oleh Listyo Sigit Mengalir ke Geng Solo

- Mahfud MD meyakini hasil penyadapan ilegal yang diduga dilakukan Listyo Sigit Prabowo mengalir ke “geng Solo” dan pengguna informasi tersebut akan terungkap di persidangan.
- Mahfud memuji Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto karena mengungkap dugaan penyadapan sejak 2025, serta menilai tindakan para jenderal dapat mengarah pada kategori makar.
- Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal; mereka dijerat pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meyakini informasi yang diperoleh Listyo Sigit Prabowo dari aktivitas penyadapan secara ilegal diteruskan ke geng Solo. Geng Solo merupakan istilah yang diasosiasikan dengan Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo. Kata Solo merujuk ke lokasi asal dan kediaman pribadi Jokowi.
"Kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari bocoran sumber tersebut, produk final hasil penyadapan itu sampai ke Solo. Sehingga, apapun yang dilakukan oleh orang-orang ini, tahu arahnya semua. Kemudian, dianalisa bagaimana cara mengganggunya," ungkap Mahfud ketika dihubungi pada Rabu (4/11/2026).
Ia meyakini informasi soal siapa pengguna informasi dari akses komunikasi ilegal tersebut akan muncul di persidangan. Maka, ia menduga bukan suatu kebetulan pada Jumat, 30 Oktober 2026 ada tiga peristiwa besar yang terjadi.
"Pertama, keputusan untuk mengungkap kasus ini (penyadapan). Kemudian, Mahkamah Agung memutus kasasi mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran batal. Padahal, distribusi perkara juga terjadi di tanggal 30 (Oktober) juga. Berarti, kan ada satu design bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia pun meyakini lantaran sudah ada penindakan terhadap jenderal-jenderal kepolisian tersebut maka proses politik terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut. Mahfud pun mengingat kembali isu pergantian Sigit sebagai Kapolri sudah empat kali berembus namun selalu gagal terealisasi.
"Bisa jadi karena ada hasil sadapan ini," tutur dia.
1. Mahfud puji keberanian Kapolri Suyudi yang berani mengungkap praktik penyadapan

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ketika ikut meninjau pengungkapan 1,2 ton narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh. (Dokumentasi Mabes Polri) Di sisi lain, Mahfud turut memuji keberanian Kapolri baru Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang berani mengungkap bobrok yang terjadi internal instansinya. Praktik penyadapan mantan Kapolri terhadap presiden baru kali pertama terjadi di Tanah Air.
"Memilih Pak Suyudi sebagai Kapolri tepat. Karena saya tidak bisa membayangkan kalau bukan Suyudi tidak ada yang berani mengungkap ini. Bisa jadi dia tetap ikut perintah Presiden Prabowo tapi untuk mengungkap ini, biasanya kan orang memilih untuk melindungi institusinya sendiri," kata Mahfud.
Apalagi praktik penyadapan itu sudah berlangsung sejak 2025 lalu. Ia meyakini tanpa dukungan Suyudi maka aktivitas penyadapan ilegal itu tak akan terbongkar.
Meskipun, ia berharap agar Suyudi tidak meniru kebiasaan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo yaitu menggeser personel kepolisian yang tidak disukainya. Sebab, langkah tersebut malah menyebabkan munculnya musuh-musuh baru.
2. Mahfud nilai perbuatan para jenderal masuk kategori makar

Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP). Mahfud juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Sigit dan sejumlah jenderal lainnya di kepolisian sudah bisa dikategorikan perbuatan makar. Sebab, informasi yang diperoleh lewat penyadapan akan dtindak lanjuti dengan aksi-aksi tertentu.
Mahfud pun mengaitkannya dengan tekanan terhadap Gibran supaya mundur dari kursi wapres. Kini narasi dari kubu Gibran menyebut seharusnya Prabowo juga ikut mundur lantaran saat pemilu merupakan pasangan.
"Kalau dari hasil pemeriksaan menyebut laporan produk dan analisa informasi sampai ke Solo, kan nantinya akan melakukan tindakan-tindakan. Tindakan yang sekarang ramai itu yang diteriakan oleh para pembela Gibran. Satu, Prabowo cukup memimpin dua tahun, kedua, narasinya menjadi ini adalah upaya untuk menjatuhkan Gibran. Seharusnya Prabowo dulu (yang lengser). Kalau nanti mendapat sambutan dari masyarakat, maka arahnya ke perbuatan makar dan ingin menjatuhkan presiden," tutur dia menganalisa.
Seandainya Sigit terbukti melakukan makar maka ancaman hukumannya bisa lebih berat dari 10 tahun bui yakni vonis mati. Meskipun hukuman mati hanya diterapkan bagi perbuatan yang luar biasa.
"Hukuman mati dong kalau (terbukti) makar. Meskipun kalau sekarang hukuman mati hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Selain itu, eksekusinya bila dalam kurun waktu 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
3. Sigit tidak dijerat dengan ancaman perbuatan makar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) Sebelumnya, penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaisawara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan satu jenderal lainnya yaitu Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
Selain melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, ketiga tersangka juga mengakses komunikasi tokoh organisasi masyarakat, tokoh media, LSM, tokoh politik hingga para pengusaha. Atas perbuatan tersebut, Sigit dan dua jenderal lainnya dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.






















