Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang terbagi tiga, yakni pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara, pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan pukul 16.00 WIB untuk 10 perkara.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari ANTARA, Selasa (16/2/2021).