Jakarta, IDN Times - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara uji materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 187 Ayat 4 dan Pasal 209 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sekjen MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, mengatakan, pihaknya mengajukan amicus curiae karena didorong oleh tanggung jawab moral, keilmuan, dan komitmen untuk menjaga keberlangsungan, mutu, serta integritas pendidikan kedokteran di Indonesia.
MGBKI menyampaikan perspektif akademis yang mendalam mengenai bahaya dualisme tata kelola pendidikan dokter spesialis dan subspesialis jika rumah sakit ditetapkan sebagai "penyelenggara utama" yang berdiri sejajar dengan perguruan tinggi.
