Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus penerimaan suap impor pupuk dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menerima uang suap lebih kurang Rp2,6 miliar. Bowo disebut menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.
Dakwaan pada mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut berlangsung dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/80).