Bekasi, IDN Times - Wanita berinisial SJ (42) dan pria berinisial HW (43) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan, BCS (66) di sebuah rumah, wilayah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5/2026) malam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menyampaikan, SJ merupakan mantan istri dari korban yang telah bercerai sejak 2023. Sementara HW merupakan teman dari SJ yang dikenalnya di sebuah tempat gym.
"Hasil dari pemeriksaan menjelaskan bahwa hubungan korban dengan saudari SJ ini adalah mantan istri," katanya kepada jurnalis, Selasa (2/6/2026).
