Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mantan Kader Gugat AHY, Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Default Image IDN
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kembali digugat oleh mantan kader yang dipecatnya. Kali ini gugatan datang dari mantan ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha.
Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang berlangsung Senin (22/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Pemecatan oleh AHY dianggap merugikan
Default Image IDN
Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah dipecat AHY. Sebab, ia merupakan anggota DPRD aktif sebelum dipecat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.
2. Pemecatan oleh AHY dinilai tidak punya kekuatan hukum tetap
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us