Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kembali digugat oleh mantan kader yang dipecatnya. Kali ini gugatan datang dari mantan ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha. 

Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang berlangsung Senin (22/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Pemecatan oleh AHY dianggap merugikan

Default Image IDN

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah dipecat AHY. Sebab, ia merupakan anggota DPRD aktif sebelum dipecat.

"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.

2. Pemecatan oleh AHY dinilai tidak punya kekuatan hukum tetap

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di