Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wacana E-voting Diterapkan Pemilu 2029, Makin Efektif atau Rawang Curang?

Wacana E-voting Diterapkan Pemilu 2029, Makin Efektif atau Rawang Curang?
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
  • Wacana e-voting untuk Pemilu 2029 kembali mengemuka, sementara kepastian revisi Undang-Undang Pemilu belum diberikan pemerintah dan DPR.
  • KPU telah menyiapkan prototipe mesin e-voting, tetapi penerapannya masih membutuhkan dasar hukum, uji coba, evaluasi, dan pengawasan ketat.
  • Sejumlah pihak menyoroti risiko keamanan siber, kepercayaan publik, kesenjangan digital, serta kemampuan masyarakat mengontrol proses pemungutan suara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah e-voting siap untuk Pemilu 2029?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wacana sistem pemungutan suara elektronik alias electronic voting (e-voting) kembali mengemuka jelang kontestasi Pemilu 2029. Isu ini muncul di tengah upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu. Pemerintah dan DPR sendiri saat ini masih belum memberikan kepastian bagaimana nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Wacana penerapan e-voting dalam pemilu di Indonesia sering kali muncul, didorong oleh potensi efisiensi, penghematan biaya, dan kecepatan penghitungan suara yang ditawarkannya. Indonesia bahkan telah melakukan uji coba e-voting dalam skala kecil, terutama dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam pertimbangan putusan perkara nomor 137/PUU-XXII/2024, meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan penggunaan peralatan pemilihan secara elektronik yang pada dasarnya merupakan pengadopsian teknologi digital dalam pemilu. Penggunaan peralatan pemilihan secara elektronik dinilai MK memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate.

Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009 juga menyatakan, penggunaan e-voting adalah konstitusional dengan syarat secara kumulatif. Syarat tersebut, yaitu tidak melanggar asas luber dan jurdil; dan daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

Gayung pun bersambut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat menyatakan pihaknya akan mengkaji mekanisme pemilu melalui mekanisme e-voting yang diusulkan PDIP. Dia mengakui, e-voting menghemat pelaksanaan pemilu. Dia mengatakan, pelaksanaan pemilu melalui mekanisme e-voting telah banyak diaplikasikan di banyak negara. Bahkan pelaksanaan e-voting di banyak negara sudah semakin maju karena hasil rekapitulasi suara bisa keluar dalam waktu cepat. Kapasitas teknologi yang digunakan dalam sistem e-voting tersebut juga harus menjadi perhatian serius oleh penyelenggara pemilu.

"Ya, pertama segala sesuatu yang baik untuk Pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah, termasuk kita menuju ke arah teknologi yang lebih maju, kalau itu pakai e-voting kan sebenarnya banyak penghematan," kata Dasco saat ditemui usai menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Lantas apakah sistem e-voting ini sudah bisa diterapkan di Pemilu 2029?

  1. 1. Wamendagri ingatkan risiko e-voting bisa fraud berskala nasional

    Wacana E-voting Diterapkan Pemilu 2029, Makin Efektif atau Rawang Curang?
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengingatkan, potensi risiko penerapan electronic voting atau e-voting dalam pemilu. Menurut dia, digitalisasi pemungutan suara memang menawarkan efisiensi, tetapi juga dapat mengubah pola kecurangan yang sebelumnya bersifat lokal menjadi berskala nasional.

    Bima mengatakan, dalam sistem pemilu konvensional, dugaan kecurangan umumnya terjadi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sehingga dampaknya cenderung terbatas. Sementara, jika sistem pemungutan suara digital diterapkan secara terpusat dan terhubung secara nasional, satu celah keamanan berpotensi memengaruhi proses pemilu dalam skala yang jauh lebih luas.

    "Kalau kita menuju digitalisasi secara nasional dan online, lebih mengerikan. Lebih mengerikan. Fraud-nya itu bukan lokal tapi nasional. Jadi hati-hati," ujar Bima dalam acara diskusi yang digelar Perludem bertajuk Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta, Senin (31/8/2026).

    Bima menjelaskan, pemilu konvensional memiliki sejumlah mekanisme pengawasan yang membuat dugaan pelanggaran relatif dapat ditelusuri. Misalnya, melalui saksi, pengawasan di TPS, CCTV, hingga proses hukum berdasarkan bukti dan kesaksian. Namun, karakteristik tersebut dapat berubah ketika pemungutan suara menggunakan sistem digital yang tersentralisasi.

    "Sedangkan kalau digital voting itu yaitu tadi, centralized, invisible, kita gak tahu ini tangan siapa yang bermain," katanya.

    Menurut Bima, persoalan tersebut menjadi tantangan serius karena kelemahan pada sistem digital berpotensi memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan pelanggaran yang terjadi di satu TPS.

    Selain itu, Indonesia juga harus menghadapi berbagai ancaman keamanan siber. Bima menyebut sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari cyber attack, malware, kegagalan autentikasi, ancaman dari orang dalam (insider threat), kebocoran data (data breach), hingga intervensi pihak asing (foreign interference).

    "Jadi yang diidentifikasi ini nanti bukan hanya individu-individu yang iseng, anak-anak jenius ya yang bisa masuk mengacaukan ini, tetapi juga organized. Organized ini bisa lokal maupun internasional, state level cyber threats," ujar dia.

    Bima menilai, penerapan e-voting tidak boleh hanya dilihat dari sisi kecepatan dan efisiensi. Sebab, digitalisasi pemilu tidak secara otomatis membuat proses demokrasi menjadi lebih baik.

    "Digital election dan digital voting itu beda. Digitalisasi nggak otomatis berarti demokratisasi," ujar dia.

    Menurut dia, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu terlebih dahulu menentukan persoalan yang ingin diselesaikan melalui digitalisasi. Apakah tujuannya mengurangi biaya, mempercepat penghitungan suara, mengurangi human error atau memperluas akses pemilih.

    Bima menilai persoalan akses belum tentu menjadi alasan utama bagi Indonesia untuk menerapkan e-voting. Sebab, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sudah mencapai lebih dari 80 persen.

    "Di kita kok saya gak merasa bahwa akses ini persoalan serius. Voter turnout kita di atas 80 persen," kata dia.

    Dia justru mengingatkan digitalisasi berpotensi menciptakan kesenjangan baru jika tidak dibarengi kesiapan infrastruktur. Pemilih yang selama ini dapat memberikan suara secara langsung bisa saja kehilangan akses ketika sistem digital diterapkan di wilayah dengan konektivitas internet yang terbatas.

    "Jangan sampai kemudian digitalisasi ini malah memperkecil ruang akses tadi yang tadinya secara fisik bisa mengakses, ketika digitalisasi karena gak ada koneksi internet dia gak bisa," ujar Bima.

    Bima mengatakan, ada tiga aspek utama yang harus menjadi ukuran sebelum digitalisasi pemilu diterapkan. Pertama, apakah sistem tersebut benar-benar lebih cepat dan murah.

    Kedua, aspek integritas, yakni memastikan sistem aman, akurat, dapat diaudit, dan bisa diverifikasi. Ketiga, aspek demokrasi, yaitu apakah digitalisasi dapat membuat pemilu lebih inklusif, transparan, dan dipercaya masyarakat. Dia mengatakan, persoalan kepercayaan atau trust tidak kalah penting dibandingkan kesiapan teknologi.

    "Electoral integrity itu berbeda dengan technological accuracy. Ada isu teknologi, ada isu integritas. Yang kita butuhkan semuanya bersanding bersama-sama; akurasi, transparansi, verifiability, trust, itu semua memperkuat legitimasi," kata Bima.

    Menurut dia, kegagalan sistem pemungutan suara memiliki konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan kegagalan aplikasi pelayanan publik biasa. Jika aplikasi pelayanan publik bermasalah, sistem masih dapat diperbaiki atau transaksi dapat ditelusuri. Namun, kegagalan sistem pemilu dapat langsung memengaruhi legitimasi hasil pemilu.

    "Kalau sistem voting gagal, ini dampaknya besar, legitimasi pemilu pasti akan terdampak di sini. Jadi kita harus hati-hati," ujar dia.

    Bima pun mendorong dilakukan tes kesiapan atau readiness test sebelum Indonesia menerapkan digitalisasi pemilu secara lebih luas. Pengujian tersebut mencakup kesiapan identitas digital, infrastruktur dan konektivitas, keamanan siber, kelembagaan, hingga regulasi.

    Dia juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak bergantung sepenuhnya kepada vendor teknologi. Menurut dia, KPU perlu memiliki kemampuan teknologi secara mandiri untuk memastikan sistem pemilu tidak rentan akibat perubahan atau ketergantungan pada pihak ketiga.

    Bima kemudian mencontohkan Estonia yang membangun ekosistem digital identity, pemerintahan digital, literasi digital, dan keamanan siber sebelum menerapkan digital voting.

    "Digital identity, digital government, digital literacy, cyber security ecosystem, baru kemudian digital voting. Gak bisa kebalik," kata dia.

    Bima menilai, Indonesia dapat mempelajari model yang diterapkan India maupun pengalaman e-voting dalam sejumlah pemilihan kepala desa di Indonesia. Menurut dia, model pemungutan suara elektronik yang dilakukan secara lokal tanpa koneksi internet nasional dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji.

    "Rasanya kita menuju ke sana sangat mungkin karena beberapa pemilihan kepala desa dilakukan seperti itu dan biayanya murah," ujar dia.

    Dia mengatakan, digitalisasi pemilu harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak. KPU, Bawaslu, DPR, pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemendagri, hingga platform digital perlu membagi kewenangan dan tanggung jawab secara jelas.

    "Intinya menuju masa depan digitalisasi pemilu hanya akan bisa kita lakukan dengan kolaborasi dan co-creation," kata Bima.

  2. 2. KPU ungkap berbagai tantangan penerapan e-voting, sudah siapkan prototipe mesin

    WhatsApp Image 2025-07-23 at 14.33.11.jpeg
    Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sejumlah tantangan dalam penerapan electronic voting atau e-voting untuk Pemilu 2029. Tantangan tersebut mencakup aspek kepercayaan publik, keamanan siber, kesenjangan digital, kesiapan sumber daya manusia (SDM), legalitas hasil pemilu, hingga interoperabilitas data.

    Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, diperlukan tahapan uji coba, evaluasi, serta pengawasan ketat sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas.

    "Ini tantangan implementasi e-voting sampai detik ini. Tentu ada kepercayaan publik, ada keamanan siber, ada kesenjangan digital, ada kesiapan SDM, ada legalitas hasil pemilu, dan ada interoperabilitas data," kata Betty dalam acara diskusi yang digelar Perludem bertajuk Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta, dikutip Rabu (2/9/2026).

    Betty mengatakan, KPU saat ini telah menyiapkan prototipe mesin e-voting yang dikembangkan sendiri oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI.

    "Untuk e-voting, KPU sudah menyiapkan prototipe sendiri. Izin Pak Anggota Komisi II DPR RI bahwa untuk mesin e-voting kita tidak adopt dari luar negeri tapi sudah made by Pusdatin KPU RI dan sudah ada prototipenya sendiri," ujar dia.

    Menurut Betty, KPU juga mempelajari penerapan e-voting di sejumlah negara. Dari Estonia, KPU mempelajari arsitektur audit trail serta integrasi data kependudukan dengan sistem pemilu. Sementara dari Brasil, KPU mempelajari pendekatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Adapun dari Filipina, KPU mengambil pelajaran mengenai skeptisisme publik terhadap sistem digital, termasuk pentingnya komunikasi dan audit oleh pihak ketiga.

    Betty mengatakan, KPU sebenarnya telah memiliki kesiapan teknis dalam skala terbatas. Namun, penggunaan e-voting masih terkendala karena belum memiliki dasar hukum resmi.

    "Belum ada cantolan hukum yang resmi soal penggunaan ini, tapi secara publik kami ingin sampaikan bahwa sekalipun ini akan diterapkan, KPU juga sudah siap dan sudah memproduksi sendiri mesinnya. Skala kecil untuk bisa disiapkan penggunaan e-voting ini," kata dia.

    Betty menjelaskan, KPU telah menyusun roadmap penerapan e-voting secara bertahap. Tahap pertama berupa kajian regulasi, kemudian dilanjutkan dengan pilot project atau proyek percontohan.

    Menurut dia, uji coba dalam skala terbatas penting dilakukan karena sistem informasi pemilu akan menghadapi beban yang sangat besar ketika digunakan secara nasional.

    "Kalau di Indonesia, satu sistem informasi ini akan dipakai hanya satu hari saja untuk sekitar 800 ribu-an TPS di Indonesia saat Pemilu 2024 kemarin. Jadi perlu uji coba e-voting dengan skala terbatas dan pengawasan ketat," ujar Betty.

    Setelah pilot project, KPU akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Tahapan tersebut mencakup vulnerability assessment, penetration testing, hingga independent audit.

    Sistem kemudian dapat diperluas secara bertahap ke wilayah domestik yang memiliki kesiapan infrastruktur. Implementasi nasional baru dilakukan setelah seluruh tahapan tersebut dinilai siap.

    "Baru nanti ada fase kelima: ada implementasi secara nasional dengan penerapan menyeluruh dan mekanisme fallback manual tetap tersedia," ujar dia.

    Dalam prototipe yang disiapkan KPU, pemilih tetap melalui proses autentikasi sebelum memberikan suara. Pemilih datang ke TPS dengan membawa surat undangan yang memuat QR code serta KTP elektronik sebagai bukti identitas.

    Petugas KPPS kemudian memeriksa surat undangan dan mencocokkan data pemilih untuk memastikan pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih. Setelah proses autentikasi, pemilih menuju bilik suara untuk memindai QR code. Sistem kemudian menampilkan daftar kandidat yang dapat dipilih.

    "Pemilih memilih kandidatnya, melakukan konfirmasi terhadap pilihannya. Setelah melakukan konfirmasi, suara akan terekam secara aman oleh sistem," kata Betty.

    KPU juga menyiapkan bukti pemilihan dalam bentuk resi yang dicetak secara otomatis oleh mesin. Resi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.

    Sebagai tahap akhir, pemilih menyerahkan surat undangan kepada petugas dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

    Selain aspek teknis e-voting, kata Betty, KPU tengah memproses penyusunan PKPU yang mengatur peta arsitektur pemerintahan digital KPU. Aturan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem digital pemilu, termasuk integrasi sistem informasi, interoperabilitas data, penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola teknologi informasi KPU.

  3. 3. Bawaslu singgung pengalaman Jerman yang sempat menerapkan e-voting dan mulai ditinggalkan

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai penerapan teknologi dalam pemungutan suara harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menyulitkan masyarakat.

    Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, e-voting merupakan salah satu diskursus yang mulai muncul jelang Pemilu 2029, termasuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dan pembahasan yang dilakukan KPU.

    Menurut dia, penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam.

    “E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus, ya, hari ini. Tidak hanya KPU sampaikan, tapi juga kalau teman-teman cermati dari proses diskusi misalnya RDP di Komisi II, itu juga muncul soal isu e-voting, tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas,” kata Lolly menjawab pertanyaan IDN Times di kawasan Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

    Lolly mengatakan, penerapan e-voting perlu didukung kajian yang komprehensif, termasuk kemungkinan penerapannya secara bertahap. Menurut dia, skema tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kesiapan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

    “Misalnya, kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” ujar dia.

    Dia menegaskan, keterlibatan teknologi dalam pemilu seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jangan sampai digitalisasi justru menambah persoalan baru dalam pelaksanaan pemilu.

    “Karena maunya kita itu kan kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi, maka kajiannya harus tuntas dulu,” kata Lolly.

    Lolly menambahkan, Bawaslu saat ini juga tengah menyiapkan kajian terkait berbagai isu dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penggunaan e-voting.

    Namun, kata dia, Bawaslu belum memiliki mekanisme khusus terkait pengawasan e-voting. Saat ini, lembaganya masih membahas substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Kalau dari Bawaslu belum. Kami masih diskusikan soal ini,” ujar dia.

    Sementara, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyoroti aspek kontrol masyarakat dalam penerapan e-voting. Dia mengambil contoh Jerman yang menurutnya telah meninggalkan penggunaan e-voting karena adanya persoalan tentang kemampuan masyarakat dalam mengontrol proses pemungutan suara.

    “Saya pikir kan Bawaslu ini pelaksana undang-undang ya. Kita sudah berikan beberapa masukan bahwa nanti undang-undang yang diputuskan oleh dewan, kita akan melaksanakan itu, Bawaslu siapa pun nantinya,” kata Totok.

    “Tapi berkaitan dengan e-voting tadi menarik. Di Jerman, e-voting itu sudah ditinggalkan,” sambungnya.

    Totok menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam penerapan e-voting adalah memastikan seluruh masyarakat dapat memahami dan mengontrol proses pemilu. Menurut dia, kemampuan tersebut tidak boleh hanya dimiliki oleh orang yang menguasai teknologi informasi.

    “Substansi demokrasi itu setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang gak ahli IT pun harus mampu bisa mengontrol itu,” ujar dia.

    Karena itu, dia menilai kesiapan Indonesia menerapkan e-voting perlu menjadi diskusi serius. Bukan hanya dari sisi kesiapan penyelenggara pemilu maupun teknologi, tetapi juga kemampuan masyarakat sebagai pemilih.

    Totok menilai, tantangan pengawasan e-voting tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan Bawaslu dalam mengawasi proses digital tersebut. Menurut dia, masyarakat juga harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengontrol proses pemilu.

    “Orang harus melek digital, gak hanya panwas-nya saja, masyarakatnya harus mampu mengontrol,” kata dia.

    Dia menilai, prinsip kontrol publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Menurut dia, mekanisme e-voting harus tetap dapat diakses dan dipahami masyarakat yang awam terhadap teknologi.

    “Itulah substansi demokrasi yang membedakan kenapa sih demokrasi itu ada kebebasan untuk melakukan kontrol, one man, one vote, one value,” ujar Totok.

    Totok menegaskan, kekhawatiran Bawaslu bukan terkait kemungkinan e-voting mengurangi fungsi pengawasan lembaga tersebut. Fokus utamanya adalah memastikan demokrasi tetap dapat dikontrol oleh masyarakat.

    “Bukan soal itu. Kekhawatiran kita itu pada demokratisasi yang ada di republik ini. Bukan soal sangat sektarian soal Bawaslu, itu justru rakyat siap gak? Republik ini siap gak rakyatnya? Itu lebih penting,” ujar dia.

  4. 4. Pakar imbau DPR hindari pemilu e-voting, negara maju saja menyesal

    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

    Pakar sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, mengusulkan agar penyelenggaraan pemilu berikutnya tidak menggunakan sistem e-voting.

    "Kemudian hindari penerapan e-voting. Ini saya cenderung tidak sepakat dengan penggunaan e-voting. Apa pun itu baik yang DRE (Direct-Recording Electronic), e-voting ataupun hybrid, ada beberapa model sebenarnya e-voting," kata dalam Rapat Komisi II DPR dengan pakar terkait desain dan permasalahan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Terlebih, kata George, banyak negara maju menyesal menggunakan sistem pemilu dengan e-voting. Mereka awalnya memakai sistem tersebut, tetapi dibatalkan. Sebab kepercayaan masyarakat masih terbilang minim.

    "Negara-negara maju seperti Jerman, Belanda itu memang menggunakan e-voting, Pak. Tetapi kemudian dibatalkan, sekarang gak mau lagi. Rawan, negara-negara maju sudah nggak mau memakai e-voting, pernah tetapi gak jadi. Berhenti mereka. Karena isu, masalah isu kepercayaannya diragukan terus," kata dia.

    Di samping itu, keamanan pemilu dengan sistem e-voting juga masih belum bisa siap. Menurut George, bukan tidak mungkin ada upaya peretasan yang dilakukan lawan politik.

    "Saya masih melihat kita belum siap, karena rawan untuk terkena hack, keamanan siber itu ngeri ya, kejahatan siber itu. Entah dari lawan politik atau dari lawan iseng, kan gak tahu. Isu kepercayaan publik ini penelitian Riera dan Brown di Amerika Latin itu memang yang parah orang gak percaya dengan hasil e-voting, kemudian kesiapan instrumen digital juga tidak siap," ucap dia.

    Berbagai poin penting yang harus diperhatikan saat menerapkan e-voting (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Berbagai poin penting yang harus diperhatikan saat menerapkan e-voting (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More