Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipecat, Jhoni Allen Gugat Kubu AHY Bayar Ganti Rugi Rp 55,8 M

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan anggota Komisi VII Jhoni Allen, Slamet Hasan, mengatakan kliennya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Riefky Harsya dan mantan Sekjen Hinca IP Pandjaitan XIII.

Mereka dinilai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dengan memecat sejumlah kader, termasuk Jhoni Allen.

"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-Undang Parpol dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

1. Kubu AHY digugat bayar ganti rugi

default-image.png
Default Image IDN

Atas pemecatannya, Jhoni Allen pun menggugat kubu AHY untuk membayar ganti rugi. Gugatan itu terdiri dari ganti rugi atas pemecatan sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi materiil sebanyak Rp50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi tersebut nantinya bakal disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kami anggap tiga orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," kata Slamet.

2. Sidang perdana gugatan ditunda

default-image.png
Default Image IDN

Seharusnya, sidang perdana gugatan tersebut berlangsung pada hari ini, Rabu (17/3/2021). Namun, sidang akhirnya ditunda selama sepekan karena kubu AHY tak hadir.

"Karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata dia.

3. Jhoni Allen dan enam kader lain yang dipecat AHY

default-image.png
Default Image IDN

Selain Jhoni Allen, AHY juga memecat sejumlah kader lainnya. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Ali, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Kubu AHY melakukan pemecatan karena mereka terlibat dalam kongres luar biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

4. AHY gugat Jhoni Allen

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, Kubu Demokrat AHY juga menggugat Jhoni Allen dkk. Melalui tim kuasa hukumnya, AHY menggugat 10 orang yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar KLB.

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto, hanya bersedia menyebut dua dari 10 nama yang ada di dalam gugatan. Mereka yaitu Jhonni Allen Marbun dan eks pendiri Partai Demokrat, Darmizal MS. 

"Kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us