Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno bebas murni dari hukumannya.
"Yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/9/2020).