Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM, sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus CPO, korupsi timah dan importasi gula.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, terdapat permufakatan jahat antara Muzakki dengan tersangka Marcella Santoso, Junaidi Saibih, dan eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar.
"Untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi CPO, timah, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong," kata Qohar di Kejagung, Kamis (8/5/2025).