Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menetapkan Adhiya Muzakki sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus korupsi timah dan importasi gula.
  • Muzakki diduga terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara bersama tiga tersangka lainnya, termasuk Marcella Santoso.
  • Muzakki memiliki 150 buzzer yang memberikan komentar negatif dengan bayaran total Rp1 miliar dari Marcella Santoso.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan bos pendengung alias buzzer sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan alat bukti cukup.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

1. Muzakki melakukan perintangan kasus bersama Marcella Santoso

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)

Muzakki diduga terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.

Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya, yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.

2. Muzakki memiliki 150 anggota buzzer

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)

Dalam perkara ini, Muzakki memiliki anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim. Mereka bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa, 4 dan tim Mustofa 5," ujarnya.

"Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," imbuhnya.

3. Muzakki menerima nyaris Rp1 miliar

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku bos tim buzzer mendapatkan total bayaran hampir Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," jelasnya.

Qohar menyebut, uang itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap. Penyerahan uang pertama dilakukan sebesar Rp697.500.000 dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

"Dan yang (kedua) diberikan oleh Marcella melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us