Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (MM), ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Penyerahan tahap II itu dilaksanakan pada Jumat, 21 Oktober 2022.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Sabtu (22/10/2022).
Mardani Maming merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata dia.