Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa tak ada kaitannya Penjabat (Pj) kepala daerah ditunjuk untuk memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Margarito sebagai ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran saat menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
"(Ada isu) terdapat penjabat gubernur dan wali kota itu dimaksudkan untuk memenangkan sebut saja Pak Prabowo dan Pak Gibran dalam pilpres. Saya berpendapat tidak, bagaimana caranya memenangkan kedua orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, bagaimana caranya?" kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Selain itu, penunjukkan Pj kepal daerah merupakan perintah dari Undang-Undang (UU). Sehingga pelantikan para Pj kepala daerah sejak awal dianggap tak ada kaitannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dia lantas bertanya, apabila Pj kepala daerah tak dilantik hanya agar tak ada isu penyalahgunaan kewenangan, lantas siapa yang akan memimpin provinsi dan kabupaten/kota di daerah.
"Kemudian yang kedua ini juga perintah undang-undang. Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang, terus tidak diangkat hanya karena takut dituduh memenangkan Pak Prabowo, Pak Gibran? Terus apa yang bisa dilakukan?" ucap Margarito.
Namun, Margarito menyampaikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pj kepala daerah, maka harus diperiksa dan diberikan sanksi.
"Kalaupun terjadi dalam kenyataan real counter tindak tanduk yang dinilai menguntungkan, tindak tanduk itu harus diperiksa, tidak boleh ngomong-ngomong. Harus diperiksa, peraturan diberikan wewenang untuk memeriksanya," tegasnya.
Lebih lanjut, isu mengenai politisasi Pj kepala daerah yang selama ini disampaikan para pemohon dalam sengketa pilpres dianggap sebagai persepsi politik belaka. Mengingat, dalam persepsi hukum, tudingan yang disampaikan harus bisa dibuktikan.
"Sepanjang tidak ada itu kalau urusan persepsi oh silakan saja, karena politik kan urusannya persepsi, dalam hukum urusannya bukti. Supaya orang itu kita dapat secara meyakinkan, secara hukum, mengkonversi tindakan orang itu sebagai tindakan yang menguntungkan 02, maka itu orang harus diperiksa," imbuh Margarito.
