KPK Geledah Kantor Kabag Umum dan Dua Rumah Pejabat Pemkab Pemalang

KPK menggeledah kantor Kepala Bagian Umum dan dua rumah ASN Pemkab Pemalang terkait dugaan korupsi Bupati Anom Widiyantoro.
Penggeledahan menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisa penyidik untuk mengungkap perkara.
Anom bersama tiga tersangka lain ditahan setelah OTT ke-17 KPK pada 2026, dengan dugaan pemerasan senilai Rp1,98 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Bagian Umum serta dua rumah ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Selasa hingga Kamis pekan lalu.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyita menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Budi, Senin (12/10/2026).
Budi menjelaskan, bukti yang disita akan dianalisis dan ditelaah oleh penyidik untuk mengungkap perkara.
KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK pada tahun 2026.
Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.





















