Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AG. Hal ini membuat anak koruptor Rafael Alun Trisambodo itu harus dihukum enam tahun penjara karena terbukti cabul.
Kasus Mario Dandy bermula ketika dirinya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik pada 2023.
