Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) akan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Tak cuma Mario, nantinya Shane Lukas (19) juga akan membacakan pleidoi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel.

"Betul, hari ini sidang untuk pembacaan pembelaan (Mario Dandy)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Pleidoi dibacakan atas permintaan Mario Dandy usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat, dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.

Editorial Team

Tonton lebih seru di