Jakarta, IDN Times - Indonesia sudah melaksanakan transfer of prisoner (ToP) kasus narkotika Mary Jane Veloso. Dia adalah warga negara Filipina yang terlibat kasus narkoba dan mendapat hukuman mati di Indonesia. Komnas Perempuan telah melakukan pencarian fakta, diketahui Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Setelah Komnas Perempuan melakukan pencarian fakta, diketahui bahwa MJV adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pada 29 April 2015 MJV mendapatkan penangguhan eksekusi mati di menit-menit terakhir,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).