Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan: Transfer Mary Jane Langkah Atasi Diskriminasi Gender

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan mengapresiasi pemindahan narapidana mati Mary Jane Veloso sebagai langkah sesuai amanat hukum nasional dan penguat komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup.
  • Pemindahan ini sesuai dengan Bangkok Rules, norma internasional mengenai aturan perlakuan terhadap tahanan perempuan, yang mendorong penempatan lokasi tahanan dekat dengan keluarga.
  • Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan narapidana bertujuan mengembalikan narapidana ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan, bukan pertukaran tahanan antar negara.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik keputusan Pemerintah Indonesia untuk transfer of prisoner (ToP) terpidana mati Mary Jane Veloso. Komnas Perempuan berpendapat, pemindahan ini jadi langkah yang sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum.

Selain itu, langkah ini dianggap sebagai penguat komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati.

 “Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar MJV dapat memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya, sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum,” kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

1. Pemindahan Mary Jane sesuai dengan Bangkok Rules

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (dok.IDN Times/Istimewa)

Andy mengatakan, pemindahan ini sesuai dengan Bangkok Rules, sebuah norma internasional mengenai aturan perlakuan terhadap tahanan perempuan, yang mendorong agar penempatan lokasi perempuan tahanan dekat dengan keluarga, dengan memperhitungkan tanggung jawab pengasuhan dan atau memperhitungkan  dukungan untuk rehabilitasinya.

2. Kebijakan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner (ToP)

Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (Dokumentasi Kejari Gunung Kidul)

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan tahanan (Transfer of Prisoner/ToP) bertujuan mengembalikan narapidana ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan, bukan pertukaran tahanan antar negara.

Proses ini menghormati kedaulatan hukum negara terkait. Dalam kasus Mary Jane, Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati MJV. Tanggung jawab hukum telah diserahkan sepenuhnya ke Filipina, yang dapat memberikan pengampunan jika diperlukan dalam status hukum Mary Jane.

3. Melanjutkan hukuman sesuai dengan ketentuan Filipina

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pemindahan narapidana diatur melalui Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meski belum ada undang-undang spesifik tentangnya. Pasal 45 ayat (2) UU tersebut memberikan dasar pemindahan.

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan kemanusiaan dan traktat ASEAN 2019 mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Perihal Pidana untuk pemindahan Mary Jane.

“Dalam kasus MJV, pidana yang dijatuhkan adalah hukuman mati, sementara Filipina merupakan negara yang tidak menganut penjatuhan hukuman mati. Hal ini memberikan harapan baik bagi MJV karena telah dipenjara selama 14 tahun di Indonesia, sehingga dipastikan akan melanjutkan hukumannya sesuai dengan ketentuan negara Filipina,” kata Komisioner Satyawanti Mashudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us