Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan mutasi atau rotasi terhadap seratusan eselon golongan III dan IV. Mutasi dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu dilakukan saat masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi tersisa 12 hari. Sebanyak 125 pegawai negeri sipil eselon III dan IV yang dimutasi itu dilantik di Balai Patriot, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (8/9/2023).
Tri menjelaskan, mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemkot Bekasi.
"Sekretaris Disperkimtan kosong, perlu diisi ga? Sekretaris DBMSDA kosong perlu diisi ga? Artinya banyak yang harus diisi (kekosongannya)," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).