Masa Jabatan Sisa 12 Hari, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan mutasi atau rotasi terhadap seratusan eselon golongan III dan IV. Mutasi dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu dilakukan saat masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi tersisa 12 hari. Sebanyak 125 pegawai negeri sipil eselon III dan IV yang dimutasi itu dilantik di Balai Patriot, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (8/9/2023).
Tri menjelaskan, mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemkot Bekasi.
"Sekretaris Disperkimtan kosong, perlu diisi ga? Sekretaris DBMSDA kosong perlu diisi ga? Artinya banyak yang harus diisi (kekosongannya)," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
1. Sudah dua kali lakukan mutasi
Ini bukan kali pertama Tri Adhianto memutasi ASN di Pemkot Bekasi. Setelah dilantik sebagai wali kota definitif, Tri juga melakukan mutasi terhadap 10 eselon IIB pada Rabu (30/8/2023). Tri menyebut, akan kembali melakukan mutasi jika masih ada kekosongan jabatan.
"Ya kita lihat apakah masih ada yang kosong (jabatan), kalau ada yang kosongkan memang harus diisi demi kepentingan organisasi yang ada," ungkapnya.