Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak lagi diberlakukan menjadi syarat untuk bepergian ke DKI Jakarta. Dia mengatakan warga yang hendak masuk kembali ke DKI Jakarta usai bepergian hanya perlu menunjukkan surat bebas COVID-19
"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas COVID-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2021).