Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan warga di wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas nonmudik. Masyarakat juga bebas melintasi wilayah aglomerasi selama masa peniadaan mudik Lebaran.

"Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

1. Maluku Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara alami peningkatan mobilitas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA News/Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Selama masa peniadaan mudik, terjadi peningkatan mobilitas di wilayah Maluku Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara. Sementara, di wilayah Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauan Riau mobilitasnya rendah.

"Yang tinggi mobilitas adalah Maluku Utara, bengkulu dan Sulawesi Tenggara," jelas Airlangga.

2. Mal dan toko perbelanjaan alami peningkatan mobilitas selama Ramadan

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan terjadi mobilitas tinggi di beberapa sektor menjelang Lebaran 2021. Salah satunya adalah sektor retail.

"Kita melihat dalam bulan Ramadan ini, sektor retail, mal dan toko bahan makanan mobilitasnya tinggi," ucapnya.

3. Daftar wilayah aglomerasi

default-image.png
Default Image IDN

Satgas COVID-19 sebelumnya merinci terdapat delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran, yaitu:

1. Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Sumatra Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Jawa Barat: Bandung Raya
5. Jabodetabek
6. Jawa Tengah: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
7. DI Yogyakarta Raya
8. Solo Raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us