Jakarta, IDN Times - Proses pelaporan tindak pidana pada polisi termaktub pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip dari laman Indonesia.go.id, pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Masyarakat dapat melaporkannya langsung ke kantor polisi atau lewat layanan Call Center Plri (110), SMS (1717) hingga melalui laporan daring. Ada beberapa prosedur untuk melaporkan tindak pidana pada polisi dan berikut rangkuman yang dibuat IDN Times.
