Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

DPR bisa revisi undang-undang untuk pemilu tertutup

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta masyarakat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pergantian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

“Kami taat pada konstitusi dan azas, kan, sampai saat ini MK belum memutuskan apapun, kita tunggu saja keputusannya,” kata Rifqi saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: MK Belum Putuskan Sistem Pemilu, Mahfud: Tolong Usut Siapa yang Bocor!

1. Komisi II akan revisi UU jika sistem pemilu berubah

Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu TertutupIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Rifqi menyampaikan, pihaknya dari Komisi II akan melakukan revisi Undang-Undang jika MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini dilakukan.

“Ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma. Misalnya, dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap UU,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK

2. Minta masyarakat sabar menunggu putusan MK

Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu TertutupIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Rifqi kemudian meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK tentang sistem pemilu untuk 2024.

“Semua (masyarakat) bersabarlah negara ini kan negara hukum bukan negara berdasarkan desas-desus,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

3. Denny Indrayana bocorkan putusan MK soal pemilu tertutup

Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu TertutupIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membeberkan bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny enggan membeberkan dari mana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya