Demokrat Nilai MK Langkahi Jokowi dan DPR Soal Putusan Pemilu

Demokrat sebut putusan MK soal pemilu tertutup harus digugat

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Renanda Bachtar menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melangkahi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan DPR RI soal putusan pemilu proporsional tertutup.

Renanda mengatakan, MK telah melebihi kewenangannya sebagai lembaga konstitusi yang tidak berhak mengubah sistem pemilu.

“MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau Sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945, dan tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu,” kata Renanda dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

1. Demokrat sebut ketentuan pemilu diatur UU bukan MK

Demokrat Nilai MK Langkahi Jokowi dan DPR Soal Putusan PemiluIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Renanda juga mengaskan jika sistem pemilu terbuka ataupun tertutup, diatur dalam Undang-Undang yang merupakan wewenang dari presiden dan DPR.

Menurut Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 disebutkan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai,” ujarnya.

Dia kemudian menyorot pasal yang sama ayat 6 yang menyebut ketentuan lanjutan terkait sistem pemilu diatur dengan Undang-Undang.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu,” ujar Renanda menjelaskan

Baca Juga: Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MK

2. Demokrat nilai putusan MK soal pemilu tertutup harus digugat

Demokrat Nilai MK Langkahi Jokowi dan DPR Soal Putusan PemiluKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara HUT ke-20 Partai Demokrat, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, jika putusan MK tetap menghasilkan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka setiap pihak harus menggugat.

Menurut dia, sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, dirinya mendukung langkah Denny Indrayana, yang terlebih dahulu mengungkapkan ke publik bahwa MK akan memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

“Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar,” tulis Jansen.

3. Demokrat ingatkan putusan MK yang bersifat mengikat

Demokrat Nilai MK Langkahi Jokowi dan DPR Soal Putusan PemiluKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran saat mendaftarkan Demokrat sebagai peserta Pemilu 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Apalagi, kata Jansen, diketahui bersama bahwa sifat putusan MK final dan mengikat. Artinya, tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu.

“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” kata Jansen.

Jansen mengingatkan jangan sampai publik terlambat berbicara soal putusan MK tersebut.

"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” kata dia menjelaskan.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya