Jakarta, IDN Times - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian, viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah yakni akun Instagram @pajaksmart.
Dalam salah satu slide foto yang diunggah, terdapat sepotong pertanyaan dengan nomor 15.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa ia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho bisa membantunya, agar tidak menjadi tersangka di kasus Asabri atau Jiwasraya. Disisi lain, Ferry bukan orang yang memiliki jabatan di Kejaksaan Agung.
Tan Kian kemudian menjawab ia saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan. Hingga akhirnya ia dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung.
“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP itu.
Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian, agar tidak menjadi tersangka.
“Namun, sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi, atau pun atasannya saat itu yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh saudara Ferry Hongkiriwang,” kata Tan Kian.
