Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 13 November 2019. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, regulasi ini berguna untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul Razi soal alasan keluarnya aturan itu dikutip dari www.kemenag.go.id.
Lalu, bagaimana isi dari Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim? Ini penjelasan lengkapnya.