Menag Yaqut Perintahkan BPJPH Cek Logo Halal di Roti Okko

Intinya sih...
- Menteri Agama memerintahkan BPJPH untuk memeriksa rekomendasi halal pada Roti Okko setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat oleh BPOM.
- BPOM menarik Roti Okko dari peredaran karena tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan mengandung bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan.
- BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal logo halal yang terdapat pada kemasan Roti Okko.
Yaqut memerintahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa kembali perihal rekomendasi halal pada roti tersebut.
Adapun, Roti Okko disorot publik setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti tersebut. Hal itu ditemukan melalui inspeksi pada 2 Juli 2024 lalu.
"Tapi nanti saya akan minta ini dicek ulang oleh Kepala BPJPH, benar enggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ujar Yaqut saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).
Yaqut mengancam akan mencabut rekomendasi halal pada roti tersebut. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan ada persyaratan yang tak dipenuhi oleh produsen Roti Okko.
"Ya kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal ya tentulah enggak boleh," kata Yaqut.
1. Produsen roti Okko tak menerapkan CPPOB
BPOM menarik roti Okko dari peredaran, karena mengandung natrium dehidroasetat. BPOM menyebut produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
BPOM menegaskan kandungan natrium dehidroasetat tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," sebut BPOM.
2. BPOM perintahkan produsen tarik peredaran roti Okko
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market), untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," sebut BPOM.
3. Roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat
Menyusul temuan ini, publik kemudian mencurigai terhadap Roti Aoka apakah juga mengandung natrium dehidroasetat seperti roti Okko.
Plt Kepala BPOM RI, Rizka Lucia Andalusia mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada produk roti merek Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar Lucia.