Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menaker Ungkap RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Jadi UU Selasa Besok
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebut RUU Perlindungan Tenaga Kerja disahkan jadi UU besok di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • RUU Perlindungan Tenaga Kerja dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).

  • Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi pembahasan secara tertutup.

  • RUU mengatur outsourcing, PKWT, PHK, serta sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (24/9/2026)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmas menyatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan selesai pada Oktober 2026 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Oktober 2026

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung.

hari ini

Pemerintah dan DPR melakukan rapat kerja untuk merumuskan finalisasi RUU Perlindungan Tenaga Kerja.

Selasa (6/10/2026)

RUU Perlindungan Tenaga Kerja dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    RUU Perlindungan Tenaga Kerja akan difinalisasi dan dijadwalkan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.
  • Who?
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pemerintah, DPR, federasi buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
  • Where?
    Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja tertutup dan disampaikan saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Rapat paripurna dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026). Pernyataan Dasco disampaikan pada Kamis (24/9/2026).
  • Why?
    RUU dibahas untuk mengatur aspek strategis ketenagakerjaan dan diselesaikan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
  • How?
    Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi melalui rapat kerja, sementara perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha masih dibahas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Menaker Yassierli dan DPR sedang menyelesaikan aturan baru untuk pekerja. Aturan itu membahas outsourcing, lama kontrak kerja, dan PHK. Mereka belum mau membuka semua isinya karena masih dibicarakan. RUU ini dijadwalkan disahkan besok dalam rapat DPR. Buruh dan pengusaha masih punya sedikit perbedaan pendapat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja mencakup aturan penting seperti outsourcing, PKWT, PHK, pengupahan, jaminan sosial, dan pemagangan. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memajukan industri dalam negeri sekaligus menyejahterakan buruh. Proses finalisasi juga disebut telah mendekati titik temu antara federasi buruh dan pengusaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026).

Pemerintah dan DPR tengah melakukan tahap finalisasi pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja dalam rapat kerja yang digelar secara tertutup. Saat ditemui di Gedung Parlemen, Menaker enggan menjelaskan poin-poin krusial yang telah disepakati antara pengusaha dan buruh. Ia menyebut, pembahasannnya masih dalam tahap finalisasi.

"Jangan tanya dulu, sampai kalau udah launching nanti kita ini," kata Menaker saat ditemui di Gedung DPR RI.

"Nanti kan masih kita bahas nih raker sekarang," imbuhnya.

RUU Perlindungan Tenaga Kerja akan mengatur sejumlah aspek strategis di antaranya aturan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ditanya mengenai aturan PKWT apakah ditetapkan selama dua atau empat tahun, Menaker hanya tersenyum dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Menaker mengklaim pemerintah berkomitmen untuk memajukan sektor industri dalam negeri, dengan tetap mensejahterakan buruh.

"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Guru Besar ITB itu.

Oleh karena itu, ia meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memfinalisasi RUU Perlindungan Tenaga Kerja untuk disahkan menjadi UU.

"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan rampung pada Oktober 2026 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pembahasan ruu tersebut menyisakan sedikit perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sudah hampir mencapai titik temu dari kedua belah pihak.

Pernyataan ini disampaikan Sufmi Dasco menanggapi sejumlah elemen buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ada sejumlah isu yang akan dibawa, di antaranya pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, PKWT, pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid dan pemagangan.

"Kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article